Senin, 07 Februari 2011

Perintah Berhijab Bagi Wanita

Dari Anas Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan, Umar bin Khaththab berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya ada yang masuk ke rumah isteri-isterimu, laki-laki baik dan juga laki-laki jahat, sekiranya engkau memerintahkan mereka mengenakan hijab."
Lalu Allah menurunkan ayat hijab. (Muttafaqun 'Alaih)

Allah SWT berfirman:
"... Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. Dan tidak boleh kalian menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak pula mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah beliau wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar dosanya di sisi Allah." (Al-Ahzab: 53)

"Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir."Setelah ayat ini, tidak lagi diperkenankan bagi seseorang melihat isteri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam baik saat mengenakan jilbab maupun tidak.

"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka."
 Dalam larangan tersebut bermuatan adab sopan santun, sekaligus peringatan agar tidak berkhulwah dengan selain muhrimnya serta berbincang-bincang tanpa adanya hijab, karena yang demikian itu akan lebih baik bagi dirinya dan dapat menjaga dirinya.

Ayat hijab itu turun pada bulan Dzulqa'dah tahun kelima hijrah. Tetapi ada juga yang mengatakan tahun ketiga.

Dan juga Allah SWT berfirman:
"Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

Ditujukannya firman tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, isteri-isteri dan puteri-puteri beliau serta isteri-isteri orang mukmin, menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.

Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, yaitu:
Pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat.
Kedua, hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya.
Ketiga, hijab itu harus lapang / tidak sempit, sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya.
Keempat, hijab itu tidak menggambarkan sedikit pun bagi kaki wanita.
Kelima, hijab yang dikenakan itu tidak sobek. Sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita. Dan juga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar